JAKARTA - setelah lebih dari 2 Dekade lama nya bertahan di angka Rp. 3.500, Transjakarta akhirnya mengalami penyesuaian. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tarif layanan transportasi massa ini akan diumumkan pada waktu yang sudah ditetapkan.
"Nanti saatnya, pada saat yang tepat kami akan umumkan hal itu (kenaikan tarif Transjakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (2710/2025).
Kemudian, berdasarkan Sk Gubernur DKI No. 1912/2005, pada tahun 2005 tarif Transjakarta menjadi Rp.3.500.
Tarif saat itu masih menggunakan pola "early bird" dengan sistem tarif Rp.2.000 untuk pukul 05.00-07.00 WIB, dan Rp.3.500 mulai pukul 07.00 WIB.
Dua Dekade Tanpa Penyesuaian
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelumnya telah mendesak Pemprov DKI untuk Menyesuaikan Tarif Transjakarta yang tidak pernah berubah sejak tahun 2005. Ketua DTKJ Haris Muhammadun dalam pertemuan dengan Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (28/4/2025), mengatakan bahwa DTKJ telah dua kali memberikan rekomendasi kenaikan tarif kepada pimpinan Jakarta di era sebelumnya.
Haris Menjelaskan, hasil Kajian mengenai Ability to pay (ATP) dan Wilingness to pay (WTP) masyarakat menunjukkan bahwa warga siap menerima penyesuaian tarif. Sementara itu Kepada Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, mengkonfirmasi bahwa tarif Transjakarta sebesar Rp 3.500 memang telah berlaku selama 20 Tahun.
"Terkait tarif ini juga bisa kami Detailkan pembahasannya untuk Mendapatkan Persetujuan, tentu semua Aspek yang Berpengaruh akan Dipertimbangkan," kata syafrin.
Wacana kenaikan Tarif sebenarnya sudah pernah muncul pada 2023. Saat itu PT Transjakarta sempat menyebutkan Rencana Kenaikan tarif khususnya untuk Jam Sibuk.
"Adanya usulan Penyesuaian Tarif Transjakarta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menjadi Rp. 4.000 dan Rp 5.000 pada Waktu Sibuk (07.01-10.00 dan 16.01-21.00)," demikian pernyataan tertulis PT Transjakarta di akun Twitter resminya pada Senin (10/4/2023)


